Sunday 6 August 2017

Apa Forex Swap


Apa Hukum Jual Beli Saham dan Valas atau Forex Assalamualikum wr. Wb. Dakwatuna 8211 Saya mau tanya menurut Islam hukum dari jual beli saham dan valas (forex) itu halal, boleh, makruh atau haram Dan dasar hadis atau ayatnya apa (pertanyaan via FB oleh Barja Ramadani) Waalaikum salam wr wb. Bapak Barja Ramadani yang dirahmati Allah, berikut jawaban saya terhadap pertanyaan bapak. Saya jawab dengan penjelasan agak detalhe supaya penjelasannya lengkap. Ketentuan hukum Islã Terkait Jual beli Saham Saham hukum boleh menurut syariah jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang akan disebutkan. Ketentuan yang dimaksud adalah: Saham harus memiliki subjacente ao activo yang melandasinya. Oleh karena itu asset saham tidak boleh berbentuk uang saja. Saham harus berbentuk barang (tidak boleh menjual saham yang berbentuk uang). Pada prakteknya, setelah perusahaan emiten berhasil menjual sahamnya di pasar perdana, maka saham tersebut tidak boleh diperjualbelikan di bursa kecuali setelah dijalankan menjadi usaha riil dan uang atau modal tersebut sudah berbentuk barang. Asset barang harus yang dominan Jika ativos perusahaan bermacam-macam barang, jasa, uang dan piutang, maka komposisi barang harus dominan. Para ulama kontemporer memberikan batasan, bahwa asset non barang tidak boleh lebih dari 51. Jika asset perusahaan berbentuk barang, biasanya tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang kas. Maka yang mengikuti kaidah di atas. Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, untuk menentukan jenis barang yang menjadi subjacente a adalah ditentukan yang dominan (aghlabnya). Kaidah yang berlaku jika asset bermacam-macam Jika ativos perusahaan bermacam-macam terdiri dari barang, jasa, uang dan piutang, maka kaidah yang berlaku sesuai dengan usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut: Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi asset (barang, dan jasa) tersebut, ......................................................... Jika usaha perusahaannya berbentuk jual beli mata uang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa kecuali dengan mengikuti kaidah sharf. Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi dalam piutang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa dengan mengikuti kaidah utang piutang. Ketiga bentuk aktivitas di pasar bursa di atas dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai hilah untuk melakukan sekuritasi utang dengan cara menggabungkan barang dan jasa tersebut kepada utang. (1) Emiten atau Perusahaan Publik harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Di antara kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip tersebut antara lain: Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan de modalnya Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional Karena Kedua hal di atas termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan dalam nash: Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang karena termasuk maisir (judi) yang dilarang dalam Islam Produsen, distribuidor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan Produsen, distribuidor, danatau penyedia Barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudara Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam Hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah. Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut danatau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur terlarang, di antaranya: Bai Najsy. Yaitu melakukan penawaran palsu, hal ini sesuai dengan hadits larangan bai najsy. Bai al-madum. Yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (venda curta), itu maknanya menjual saham yang belum menjadi tanggung jawab, dan itu terlarang sesuai dengan hadits: insider trading. Yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang. Margem comercial (bai al-hamisy). ...................................................................................... Ihtikar (Penimbunan). Yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan hari efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain. (2) Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligazia Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan sur bercharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Valas Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUI III2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf), bahwa bentuk-bentuk transaksi jual beli valas yang diharamkan adalah sebagai berikut: Transaksi Forward. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukum transaksi frente adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Transaksi Swap. Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Opção Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). (3) Hal ini sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah Saw, di antaranya:: - - Yang artinya, Ubadah Bin ash Shomit ra meriwayatkan bahwa Rasulullah viu bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair Dengan syair, korma dengan korma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat di bayar kontan. (H. R Ahmad) Berdasarkan fatwa DSN. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. (4) Dua ketentuan terakhir di atas itu sesuai dengan ketentuan jual beli mata uang yang dibolehkan adalah sebagai berikut: Jual beli mata uang sejenis harus diserahterimakan secarai tunai dan sama nominal dan jumlahnya. Jual beli mata uang yang berbeda jenis itu harus diserahterimakan secarai tunai. Maka jual beli mata uang yang berbeda jenis dengan perbedaan harga itu dibolehkan. (5) Di antara praktek jual beli valas yang dibolehkan adalah transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Wallahu alam. (Usbdakwatuna) (1 (Al-Maayir asy-Syariyah No. 21 tentang Saham. Haiatu al-Muhasabah wa al-Murajaah li al-Muassasat al-Maliyah al-Islamiyah, bahrein, Cet. 2010 hal. 293 .. (2) Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi 2006, Jakarta, Diterbitkan atas kerja sama DSN Bank Indonésia, Cet. 2006 hal. 274 (3) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). (4) Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). (5) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). Este site usa cookies. Ao continuar usando este site , Você está concordando com o uso de cookies. Saiba mais. Saat ini forum sudah dibuka untuk umum, namun masih tetap dalam tahap pengujian. Hampir semua aktivitas dalam forum ini memiliki nilai Crédito atau Equity. Nantinya, Credit atau Equity yang dikumpulkan akan dapat digunakan Untuk berbagai tujuan, misalnya untuk biaya pemesanan EA, Sewa VPS, uma loja de armazenamento (jika ada), beli EA (jika ada ), Dan untuk membayar biaya keanggotaan SoeHoe Markets. Oi convidado, não-usuário Hanya bisa melihat 5 halaman por hari. Mengapa tidak mendaftar saja jadi user Free koq, silakan klik register. Hanya 30 detik :) Traders Forum amp Learning Center Atualmente, não há usuários a conversar. Você não tem as permissões necessárias para usar o bate-papo. Semua yang berhubungan dengan forum layanan Bônus berlaku pada bagian Saran-saran Pengumuman tentang layanan fórum Discussões: 7 Mensagens: 448 Segala sesuatu tentang bônus debate Discussões: 8 Mensagens: 438 Tutorial forum dan fitur-fiturnya Discussões: 30 Mensagens: 476 Saran dan laporan tentang Forum di sini Discussões: 29 Mensagens: 252 Layanan Resmi Forum dan Mitranya Discussões: 14 Mensagens: 760 Diskusi tentang semua kontest ada di sini Discussões: 3 Mensagens: 980 Diskusi trading secara keseluruhan dibahas di sini Bonus berlaku untuk semua bagian Semua topik tentang trading yang Bersilat umum dibahas di sini Discussões: 109 Mensagens: 1,291 Compartilhando tentang semua strategi trading di sini Discussões: 96 Mensagens: 5,031 Baca berita terkini dan bagikan analisa Anda di sini Discussões: 28 Mensagens: 3,089 Setiap comerciante dapat menuliskan strategi trading hariannya di sini Discussões: 44 Mensagens: 1,684 Perbincangan seputar software atau tools untuk trading Bônus berlaku untuk semu Um bagian Diskusi seputar penggunaan MT4 dan MT5 Discussões: 31 Mensagens: 447 Compartilhar dan berdiskusi seputar Negociação Otomatis Discussões: 602 Mensagens: 48,915 Indicador Berbagi dan Ferramentas untuk trading Discussões: 251 Mensagens: 6,032 Compartilhando dan belajar tentang berbagai hal Bonus berlaku untuk semua bagian Di Mana ada kemauan di situ ada jalan. Mari Belajar dan berdiskusi di sini Discussões: 32 Mensagens: 526

No comments:

Post a Comment